Pasal 20
BAB 5 — PEDOMAN PENANGANAN BANTUAN HUKUM YANG SEDANG DALAM PROSES BADAN PERADILAN
(1) Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, dan/atau Mantan Pegawai yang ditetapkan statusnya sebagai terdakwa dalam proses pemeriksaan dalam perkara tindak pidana oleh badan peradilan dapat memperoleh Bantuan Hukum dari Kementerian: a. dalam hal terkait dengan tugas kedinasan di Kementerian; dan b. tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang. (2) Ketentuan permohonan dan pemrosesan permohonan Bantuan Hukum terhadap Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) sampai dengan ayat (7) berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan dan pemrosesan permohonan Bantuan Hukum atas Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai,
Pensiunan, atau Mantan Pegawai yang ditetapkan statusnya sebagai terdakwa.
