PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 19
BAB 5 — PEDOMAN PENANGANAN BANTUAN HUKUM YANG SEDANG DALAM PROSES BADAN PERADILAN
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi: a. nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi atau ahli dalam proses pemeriksaan di badan peradilan; b. konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana; c. pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana yang harus diperhatikan oleh saksi atau ahli; d. pendampingan saksi atau ahli di badan peradilan; e. mengoordinasikan dengan Unit atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan kesaksian; dan/atau f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
