PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN INVESTASI...
Pasal 7
BAB 4 — PEMBERIAN JAMINAN
(1) Pemerintah dapat memberikan jaminan atas: a. pinjaman kepada pemerintah daerah yang dialihkan dari PIP ke PT SMI; b. pinjaman baru yang disalurkan oleh PT SMI ke pemerintah daerah. (2) Ketentuan mengenai pemberian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
