PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN INVESTASI...
Pasal 6
BAB 3 — PENGALIHAN PERJANJIAN DARI PIP KE PT SMI
PT SMI melanjutkan ketentuan-ketentuan pemberian pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berdasarkan Peraturan
Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penugasan kepada Pusat Investasi Pemerintah untuk Memberikan Pinjaman dengan Persyaratan Lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
