PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN INVESTASI...
Pasal 8
BAB 5 — PENGGUNAAN INVESTASI PEMERINTAH YANG DIALIHKAN
PT SMI dapat menggunakan seluruh Kas dan/atau dana pembayaran kembali (repayment) atas Investasi Langsung untuk: a. pembiayaan infrastruktur; b. penempatan dana dalam bentuk Surat Utang Negara, Sertifikat Bank INDONESIA, dan/atau instrumen keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
