PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 9
BAB 2 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) UAPPA-E1 menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPPA- E1 berdasarkan data Laporan Keuangan seluruh UAKPA di wilayah kerjanya dan informasi Laporan Keuangan yang disampaikan oleh unit akuntansi di wilayah kerjanya. (2) Laporan Keuangan tingkat UAPPA-E1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. LRA; b. LO; c. LPE; d. Neraca; dan/atau e. CaLK. (3) UAPPA-E1 menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPA berupa Laporan Keuangan triwulan I, semester I, triwulan III, dan tahunan. (4) Untuk CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e disampaikan pada Laporan Keuangan semester I dan tahunan.
