Pasal 10
BAB 2 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) UAPA menyusun Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga berdasarkan data Laporan Keuangan seluruh UAKPA di wilayah kerjanya dan informasi Laporan Keuangan yang disampaikan oleh unit akuntansi di wilayah kerjanya. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. LRA; b. LO; c. LPE; d. Neraca; dan/atau e. CaLK. (3) UAPA menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dalam rangka pertanggungjawaban keuangan dan penyusunan Laporan Keuangan. (4) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Laporan Keuangan triwulan I, semester I, triwulan III, dan tahunan.
(5) UAPA menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan keuangan. (6) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa Laporan Keuangan tahunan. (7) Untuk CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e disampaikan pada Laporan Keuangan semester I dan tahunan. (8) Penyampaian Laporan Keuangan semester I dan tahunan dilakukan bersamaan dengan penyampaian LKjKL semester I dan tahunan. (9) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai periode penyampaian Laporan Keuangan, komponen/jenis Laporan Keuangan yang disampaikan, dokumen-dokumen yang menjadi lampiran Laporan Keuangan, dan tambahan pengungkapan dalam CaLK.
