Pasal 11
BAB 2 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) Dalam kondisi tertentu, Kementerian/Lembaga dapat membentuk unit akuntansi konsolidasi. (2) Penanggung jawab unit akuntansi konsolidasi adalah pejabat eselon II yang memiliki tugas dan fungsi penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAPA. (3) Unit akuntansi konsolidasi memroses transaksi yang memenuhi kriteria: a. diamanatkan dalam kebijakan akuntansi; b. eliminasi transaksi resiprokal dalam lingkup satu Kementerian/Lembaga; dan/atau c. koreksi audit dari BPK. (4) Koreksi audit dari BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan: a. koreksi yang tidak secara spesifik menyebutkan agar koreksi tersebut dilakukan pada UAKPA tertentu; dan/atau b. koreksi yang penyampaiannya mendekati batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga sehingga pencatatan pada masing-masing UAKPA tidak dimungkinkan lagi. (5) Unit akuntansi konsolidasi membuat penjelasan atas transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang sekurang-kurangnya mencakup: a. jenis dan kronologi transaksi; b. UAKPA yang terlibat dalam transaksi tersebut;
c. komponen/jenis Laporan Keuangan yang terdampak; dan d. nilai transaksi. (6) Unit akuntansi konsolidasi menyampaikan penjelasan atas transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada UAPA sebagai bahan pengungkapan dalam CaLK.
