Pasal 12
BAB 2 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) Satker yang menyelenggarakan pola pengelolaan keuangan BLU wajib menyusun Laporan Keuangan. (2) Penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh UAKPA dengan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. (3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. LRA; b. LPSAL; c. Neraca; d. LO; e. LAK; f. LPE; dan/atau g. CaLK. (4) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan: a. dalam rangka pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke dalam Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga; dan b. sebagai lampiran Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga. (5) Laporan Keuangan BLU yang digunakan sebagai lampiran Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan Laporan Keuangan BLU bentuk ringkas. (6) Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan konsolidasian Kementerian/Lembaga, Satker BLU memberikan informasi transaksi antar entitas yang perlu dilakukan eliminasi. (7) Satker yang menyelenggarakan pola pengelolaan keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berupa Laporan Keuangan semester I dan tahunan.
(8) Ketentuan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BLU dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BLU.
