Pasal 13
BAB 3 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN BMN
(1) Dalam rangka pelaksanaan akuntansi dan pelaporan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, Kementerian/Lembaga membentuk unit akuntansi dan pelaporan BMN yang terdiri atas. a. UAKPB; b. UAPPB-W; c. UAPPB-E1; dan/atau d. UAPB. (2) Pembentukan UAPPB-W dan UAPPB-E1 dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal Kementerian/Lembaga mengalokasikan Dana Dekonsentrasi, Dana Tugas Pembantuan, dan Dana Urusan Bersama, dibentuk unit akuntansi dan pelaporan BMN. (4) Unit akuntansi dan pelaporan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. UAKPB Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama; dan/atau b. UAPPB-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama. (5) Dengan mempertimbangkan keterbatasan jumlah Satker, Kementerian/Lembaga dapat MENETAPKAN 1 (satu) UAPPB-W untuk seluruh jenis kewenangan Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama.
