Pasal 14
BAB 3 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN BMN
(1) UAKPB memroses transaksi BMN dalam rangka penyusunan Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) dan Laporan Keuangan tingkat UAKPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (2) LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAKPA.
(3) UAKPB menyampaikan LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UAPPB-W dan KPKNL berupa LBKP semesteran dan tahunan. (4) Dalam hal tidak dibentuk UAPPB-W, UAKPB menyampaikan LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UAPPB-E1 berupa LBKP semesteran dan tahunan. (5) Dalam hal tidak dibentuk UAPPB-W dan UAPPB-E1, UAKPB menyampaikan LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UAPB berupa LBKP semesteran dan tahunan. (6) Penyampaian LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) disertai dengan catatan atas Laporan BMN. (7) Penyusunan dan penyampaian LBKP berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penatausahaan BMN.
