Pasal 15
BAB 3 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN BMN
(1) UAKPB Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama memroses transaksi BMN dalam rangka penyusunan LBKP Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama dan Laporan Keuangan tingkat UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (2) LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama. (3) UAKPB Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama menyampaikan LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UAPPB-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama, UAPPB-E1 yang mengalokasikan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama, dan KPKNL berupa LBKP semesteran dan tahunan. (4) Penyampaian LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan catatan atas Laporan BMN. (5) Penyusunan dan penyampaian LBKP berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penatausahaan BMN.
