Pasal 16
BAB 3 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN BMN
(1) UAPPB-W menyusun Laporan Barang Pengguna Wilayah (LBP-W) berdasarkan LBKP di wilayah kerjanya.
(2) LBP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W. (3) UAPPB-W menyampaikan LBP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UAPPB-E1 dan kantor wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berupa LBP-W semesteran dan tahunan. (4) Dalam hal tidak dibentuk UAPPB-E1, UAPPB-W menyampaikan LBP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPB berupa LBP-W semesteran dan tahunan. (5) Penyampaian LBP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan catatan atas Laporan BMN. (6) Penyusunan dan penyampaian LBP-W berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penatausahaan BMN.
