Pasal 17
BAB 3 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN BMN
(1) Untuk memudahkan pelaksanaan penyusunan Laporan BMN Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama di tingkat wilayah, gubernur/kepala daerah dapat membentuk UAPPB-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama pada setiap SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b. (2) Penanggung jawab UAPPB-W Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepala SKPD pada pemerintah provinsi. (3) Penanggung jawab UAPPB-W Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepala SKPD. (4) Penanggung jawab UAPPB-W Urusan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepala SKPD/pejabat yang ditunjuk. (5) UAPPB-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama menyusun LBP-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama berdasarkan LBKP Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama di wilayah kerjanya. (6) LBP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama. (7) UAPPB-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama menyampaikan LBP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada UAPPB-E1 dan kantor wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berupa LBP-W semesteran dan tahunan.
(8) Penyampaian LBP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disertai dengan catatan atas Laporan BMN. (9) Penyusunan dan penyampaian LBP-W berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penatausahaan BMN.
