PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 18
BAB 3 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN BMN
(1) UAPPB-E1 menyusun Laporan Barang Pengguna Eselon I (LBP-E1) berdasarkan data LBKP seluruh UAKPB di bawahnya. (2) LBP-E1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-E1. (3) UAPPB-E1 menyampaikan LBP-E1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UAPB berupa LBP-E1 semesteran dan tahunan. (4) Penyampaian LBP-E1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan catatan atas Laporan BMN. (5) Penyusunan dan penyampaian LBP-E1 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penatausahaan BMN.
