PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 19
BAB 3 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN BMN
(1) UAPB menyusun Laporan Barang Pengguna (LBP) berdasarkan LBP-E1 di bawahnya. (2) LBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAPA. (3) UAPB menyampaikan LBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara berupa LBP semesteran dan tahunan. (4) Penyampaian LBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan catatan atas Laporan BMN. (5) Penyusunan dan penyampaian LBP berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penatausahaan BMN.
