PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 20
BAB 4 — REKONSILIASI
(1) Dalam rangka meyakinkan keandalan data dalam penyusunan Laporan Keuangan, UAKPA melakukan rekonsiliasi.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
