Pasal 21
BAB 5 — MONITORING DAN TINDAK LANJUT KUALITAS DATA SERTA TELAAH LAPORAN KEUANGAN
(1) Dalam rangka meyakinkan keandalan Laporan Keuangan, Kementerian/Lembaga melakukan monitoring dan tindak lanjut kualitas data serta telaah Laporan Keuangan. (2) Monitoring kualitas data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh seluruh unit akuntansi dan pelaporan keuangan dan/atau unit akuntansi dan pelaporan BMN secara periodik. (3) Dalam hal masih terdapat kualitas data Laporan Keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UAKPA dan/atau UAKPB melakukan tindak lanjut atas kualitas data Laporan Keuangan. (4) Dalam hal sampai dengan periode tertentu masih terdapat kualitas data Laporan Keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mempengaruhi penyampaian Laporan Keuangan, KPPN dapat menolak Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh Satker. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualitas data Laporan Keuangan, monitoring dan tindak lanjut, dan periode monitoring dan tindak lanjut kualitas data Laporan Keuangan, dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
