Pasal 22
BAB 5 — MONITORING DAN TINDAK LANJUT KUALITAS DATA SERTA TELAAH LAPORAN KEUANGAN
(1) Telaah Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan oleh penyusun Laporan Keuangan pada UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, dan/atau UAPA secara berjenjang. (2) Telaah Laporan Keuangan oleh penyusun Laporan Keuangan dilakukan sebelum Laporan Keuangan disampaikan kepada unit akuntansi yang secara organisatoris membawahi penyusun Laporan Keuangan, Menteri Keuangan, dan/atau BPK. (3) Telaah Laporan Keuangan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dituangkan dalam kertas kerja telaah Laporan Keuangan.
(4) Pelaksanaan telaah Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) berpedoman pada modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
