Pasal 23
BAB 6 — PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN
(1) Dalam rangka memberikan keyakinan memadai bahwa pelaporan keuangan dilaksanakan dengan pengendalian intern yang memadai, setiap Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan menerapkan PIPK. (2) Dalam rangka menjaga efektivitas penerapan PIPK, dilakukan penilaian PIPK oleh tim penilai pada Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan. (3) Dalam rangka memberikan keyakinan terbatas kepada pimpinan Kementerian/Lembaga, dilakukan reviu efektivitas penerapan PIPK oleh aparat pengawasan intern pemerintah. (4) Penerapan, penilaian, dan reviu PIPK dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman penerapan, penilaian, dan reviu PIPK pemerintah pusat.
