PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 24
BAB 7 — REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN
(1) Dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan, perlu dilakukan reviu atas Laporan Keuangan. (2) Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dilaksanakan oleh aparat pengawasan intern pemerintah pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. (3) Hasil reviu atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam pernyataan telah direviu. (4) Reviu atas Laporan Keuangan dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai reviu atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga.
