PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 25
BAB 8 — PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dan kepala Satker/pejabat lain yang ditetapkan selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan yang disampaikan. (2) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disusun oleh penanggung jawab UAPPA-W dan UAPPA-E1. (3) Dalam hal Menteri/Pimpinan Lembaga tidak menjabat selaku Pengguna Anggaran, pernyataan tanggung jawab disusun oleh pejabat yang bertindak selaku Pengguna Anggaran. (4) Dalam hal terdapat pergantian Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran/pimpinan unit akuntansi/Kuasa Pengguna Anggaran, pernyataan tanggung jawab disusun oleh pejabat yang menggantikan sesuai dengan kewenangannya.
