Pasal 26
BAB 8 — PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pernyataan tanggung jawab pada Laporan Keuangan tingkat Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) berlaku untuk Laporan Keuangan tingkat Kementerian/Lembaga semester I dan tahunan. (2) Pernyataan tanggung jawab untuk Laporan Keuangan tingkat Kementerian/Lembaga triwulanan, dapat disusun oleh pejabat setingkat lebih rendah dari Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran yang membidangi kesekretariatan. (3) Dalam hal Menteri/Pimpinan Lembaga tidak menjabat sebagai Pengguna Anggaran, penyusunan pernyataan tanggung jawab untuk Laporan Keuangan tingkat Kementerian/Lembaga triwulanan disusun oleh Pengguna Anggaran. (4) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
