Pasal 8
BAB 2 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) Untuk memudahkan pelaksanaan penyusunan Laporan Keuangan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama di tingkat wilayah, gubernur selaku wakil pemerintah pusat atau pejabat yang berwenang pada Kementerian/Lembaga dapat membentuk UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama pada setiap SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf b.
(2) Penanggung jawab UAPPA-W Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepala SKPD pada pemerintah provinsi. (3) Penanggung jawab UAPPA-W Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepala SKPD. (4) Penanggung jawab UAPPA-W Urusan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepala SKPD/pejabat yang ditunjuk. (5) UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama berdasarkan Laporan Keuangan UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama di wilayah kerjanya. (6) Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas: a. LRA; b. LO; c. LPE; d. Neraca; dan/atau e. CaLK. (7) UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berupa Laporan Keuangan semester I dan tahunan. (8) UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada UAPPA-E1 yang mengalokasikan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama berupa Laporan Keuangan triwulan I, semester I, triwulan III, dan tahunan. (9) Untuk CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e disampaikan pada Laporan Keuangan semester I dan tahunan. (10) Dalam hal UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama tidak menyampaikan Laporan Keuangan kepada kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengusulkan kepada KPPN untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada UAKPA terkait yang bertindak selaku UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama.
