Pasal 7
BAB 2 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) Kantor wilayah atau Satker yang ditunjuk selaku UAPPA- W menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W berdasarkan Laporan Keuangan tingkat UAKPA di wilayah kerjanya. (2) Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. LRA; b. LO; c. LPE; d. Neraca; dan/atau e. CaLK. (3) UAPPA-W menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berupa Laporan Keuangan semester I dan tahunan. (4) UAPPA-W menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPPA-E1 berupa Laporan Keuangan triwulan I, semester I, triwulan III, dan tahunan. (5) Dalam hal tidak dibentuk UAPPA-E1, UAPPA-W menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPA berupa Laporan Keuangan triwulan I, semester I, triwulan III, dan tahunan. (6) Untuk CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e disampaikan pada Laporan Keuangan semester I dan tahunan. (7) Dalam hal UAPPA-W tidak menyampaikan Laporan Keuangan kepada kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengusulkan kepada KPPN untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan terhadap UAKPA terkait yang bertindak selaku UAPPA-W.
