Pasal 6
BAB 2 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama merupakan UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama. (2) Penanggung jawab UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama adalah kepala SKPD. (3) UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama memroses transaksi keuangan dan/atau barang untuk menghasilkan Laporan Keuangan tingkat UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama. (4) Laporan Keuangan tingkat UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. LRA; b. Neraca; c. LO; d. LPE; dan e. CaLK. (5) UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPPN berupa Laporan Keuangan semester I dan tahunan. (6) UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama dan UAPPA-E1 yang mengalokasikan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama berupa Laporan Keuangan triwulan I, semester I, triwulan III, dan tahunan. (7) Untuk CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e disampaikan pada Laporan Keuangan semester I dan tahunan. (8) UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama yang tidak menyampaikan Laporan Keuangan kepada KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
