Pasal 5
BAB 2 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) Satker selaku UAKPA memroses transaksi keuangan dan barang untuk menghasilkan Laporan Keuangan tingkat UAKPA. (2) Laporan Keuangan tingkat UAKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. LRA; b. LO; c. LPE; d. Neraca; dan/atau e. CaLK. (3) UAKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPPN berupa Laporan Keuangan semester I dan tahunan. (4) UAKPA menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPPA-W berupa Laporan Keuangan triwulan I, semester I, triwulan III, dan tahunan. (5) Dalam hal tidak dibentuk UAPPA-W, UAKPA menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPPA-E1 berupa Laporan Keuangan triwulan I, semester I, triwulan III, dan tahunan. (6) Dalam hal tidak dibentuk UAPPA-W dan UAPPA-E1, UAKPA menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPA berupa Laporan Keuangan triwulan I, semester I, triwulan III, dan tahunan. (7) Untuk CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e disampaikan pada semester I dan tahunan. (8) UAKPA yang tidak menyampaikan Laporan Keuangan kepada KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
