Pasal 4
BAB 2 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, Kementerian/Lembaga membentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan yang terdiri atas: a. UAKPA; b. UAPPA-W; c. UAPPA-E1; dan/atau d. UAPA. (2) UAKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk Satker yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). (3) Pembentukan UAPPA-W dan UAPPA-E1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berpedoman pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal Kementerian/Lembaga mengalokasikan Dana Dekonsentrasi, Dana Tugas Pembantuan, dan Dana Urusan Bersama, dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan.
(5) Unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama; dan/atau b. UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama. (6) Dengan mempertimbangkan keterbatasan jumlah Satker, Kementerian/Lembaga dapat MENETAPKAN 1 (satu) UAPPA-W untuk seluruh jenis kewenangan Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama.
