PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) SAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memroses data transaksi keuangan dan transaksi barang. (2) Pemrosesan data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi untuk menghasilkan Laporan Keuangan dan laporan barang pada Kementerian/Lembaga. (3) Penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pelaksanaan sistem SAKTI.
