PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) SAI merupakan bagian dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. (2) SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh setiap Kementerian/Lembaga.
(3) SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara berjenjang mulai tingkat Satker sampai tingkat Kementerian/Lembaga. (4) SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. akuntansi dan pelaporan keuangan; dan b. akuntansi dan pelaporan BMN.
