PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERENCANAAN PENELAAHAN DAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA, PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA, DAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Selain mempunyai tugas dan fungsi PPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99) merupakan koordinator penyusunan laporan pertanggungjawaban Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi transaksi khusus.
