Pasal 7
BAB 2 — PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA, PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA, DAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN
(1) KPA BUN mempunyai tugas dan fungsi paling sedikit: a. mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN kepada PPA BUN dengan dilengkapi dokumen pendukung; b. menyusun RKA BUN beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait; c. menyampaikan RKA BUN beserta dokumen pendukung kepada APIP K/L untuk direviu; d. menyampaikan RKA BUN yang telah direviu oleh APIP K/L dan ditandatangani oleh KPA BUN kepada PPA BUN; e. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menyusun DIPA BUN; dan g. menyusun kerangka pengeluaran jangka menengah dengan memperhatikan Prakiraan Maju, Rencana Strategis, dan aspek lain sesuai karakteristik masing-masing BA BUN. (2) Dalam menjalankan tugas dan fungsi KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN, KPA BUN bertanggung jawab secara formal. (3) Pengajuan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN kepada PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikecualikan untuk alokasi yang diperoleh dari pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam bagian anggaran 999 (BA BUN).
