Pasal 5
BAB 2 — PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA, PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA, DAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN
(1) PPA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. mengkoordinasikan penyusunan indikasi penerimaan hibah yang direncanakan dan pencairannya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; b. menyusun Indikasi Kebutuhan Dana BUN terkait belanja hibah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pinjaman atau hibah luar negeri (on granting); c. melaksanakan belanja hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing; d. MENETAPKAN format dokumen terkait indikasi penerimaan hibah dan belanja hibah; dan e. mengkoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan hibah dan hibah daerah yang berasal dari penerimaan dalam negeri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN, PPA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02) bertanggung jawab secara formal.
