PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERENCANAAN PENELAAHAN DAN...
Pasal 37
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan dan penelaahan alokasi anggaran bendahara umum negara dan pengesahan DIPA BUN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara penyusunan dan penelaahan alokasi anggaran BUN dan pengesahan DIPA BUN berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
