PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERENCANAAN PENELAAHAN DAN...
Pasal 36
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99) untuk pengeluaran keperluan pembayaran kontribusi fiskal pemerintah dalam bentuk dukungan kelayakan, dan fasilitas penyiapan proyek (project development facility), pada Tahun Anggaran 2015 tetap dilaksanakan oleh Badan Kebijakan Fiskal. (2) Dalam hal penyusunan DIPA BUN berdasarkan format DIPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 belum dapat dilakukan, penyusunan DIPA BUN dilaksanakan berdasarkan format DIPA BUN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2014.
