Pasal 35
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Proses perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN untuk kegiatan tertentu dapat dilakukan melampaui ketentuan waktu dan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ini, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. (2) BA BUN untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. BA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03) untuk pos cadangan, dan penyertaan modal negara kepada badan usaha milik negara; b. BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (Bagian Anggaran 999.08) untuk pos cadangan dan kebutuhan dana BUN lainnya; c. BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99) untuk pos kontribusi dukungan kelayakan, penyertaan modal negara kepada organisasi/lembaga keuangan internasional, dan kontribusi kepada lembaga internasional; dan d. BA BUN yang belum ditetapkan pengelompokkannya.
