Pasal 21
BAB 5 — PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Dalam hal Alokasi Anggaran BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) mengakibatkan perubahan RDP BUN, PPA BUN menyampaikan RKA BUN kepada masing-masing KPA BUN untuk disesuaikan. (2) Dalam hal penyesuaian RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai inisiatif baru termasuk tambahan anggaran BA BUN yang berasal dari hasil pembahasan dengan komisi terkait di Dewan Perwakilan Rakyat, KPA BUN wajib melengkapi dengan dokumen pendukung. (3) RKA BUN yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh KPA BUN kepada APIP K/L untuk direviu. (4) Ketentuan mengenai reviu RKA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) berlaku mutatis mutandis dalam reviu RKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
