Pasal 22
BAB 5 — PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) RKA BUN yang telah direviu oleh APIP K/L beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) disampaikan oleh KPA BUN kepada PPA BUN untuk diteliti dan dihimpun menjadi RDP BUN. (2) RDP BUN yang telah diteliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PPA BUN kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan. (3) Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran MENETAPKAN DHP RDP BUN paling lambat minggu terakhir bulan November. (4) Ketentuan mengenai tata cara penelaahan RDP BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) berlaku mutatis mutandis dalam penelaahan RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
