Pasal 20
BAB 5 — PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Berdasarkan hasil rapat kerja pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Keuangan MENETAPKAN Alokasi Anggaran BUN paling lambat 2 (dua) minggu
setelah diperoleh kesimpulan rapat kerja pembahasan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Alokasi Anggaran BUN yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran kepada PPA BUN. (3) Berdasarkan Alokasi Anggaran BUN yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPA BUN menyesuaikan RDP BUN yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (2). (4) Dalam hal Alokasi Anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengakibatkan perubahan RDP BUN, PPA BUN menyampaikan kembali RDP BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagai dasar penetapan DHP RDP BUN oleh Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu terakhir bulan November.
