Pasal 19
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) RDP BUN yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 16 ayat (2) disampaikan oleh PPA BUN kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat minggu kedua bulan Juli. (2) RDP BUN yang disampaikan oleh PPA BUN kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditelaah dalam forum penelaahan antara PPA BUN dengan Direktorat Jenderal Anggaran. (3) Hasil penelahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihimpun oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran untuk digunakan sebagai bahan penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (4) Tata cara penelaahan RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
