Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) RKA BUN beserta dokumen pendukung yang telah direviu oleh APIP K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan oleh KPA BUN kepada PPA BUN paling lambat minggu pertama bulan Juli. (2) RKA BUN beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteliti dan digunakan sebagai dasar penyusunan RDP BUN oleh PPA BUN. (3) RDP BUN yang telah disusun oleh PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditandatangani oleh masing-masing Pemimpin PPA BUN yang bertanggung jawab atas BA BUN yang dikelolanya. (4) Dalam hal KPA BUN belum menyampaikan RKA BUN sampai batas waktu yang ditetapkan BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN dapat menyusun RDP BUN berdasarkan Pagu Anggaran BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
