PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERENCANAAN PENELAAHAN DAN...
Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) RDP BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Bagian Anggaran 999.05) disusun menggunakan formula perhitungan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengalokasian anggaran transfer ke daerah dan dana desa. (2) RDP BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Bagian Anggaran 999.05) yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan
Dana Desa (Bagian Anggaran 999.05) yang bertanggungjawab atas BA BUN yang dikelolanya.
