Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran BA BUN, RKA BUN yang telah disusun oleh KPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) disampaikan oleh KPA BUN kepada APIP K/L untuk direviu. (2) Reviu RKA BUN oleh APIP K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui verifikasi atas kelengkapan dan kesesuaian RKA BUN dengan dokumen pendukung. (3) Pedoman reviu RKA BUN oleh APIP K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) APIP K/L dapat mengembangkan langkah-langkah reviu dalam pedoman reviu RKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing BA BUN. (5) APIP K/L dapat melakukan koordinasi dengan APIP K/L lainnya dalam rangka pelaksanaan pengawasan atas perencanaan anggaran BA BUN.
(6) RKA BUN beserta dokumen pendukung yang telah direviu oleh APIP K/L disampaikan kembali kepada KPA BUN untuk dilakukan perbaikan atau penyesuaian apabila diperlukan.
