Pasal 84
(1) Jangka waktu Sewa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian dan dapat diperpanjang. (2) Permohonan perpanjangan jangka waktu Sewa disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Sewa berakhir. (3) Jangka waktu Sewa dapat dihitung berdasarkan periode Sewa. (4) Periode Sewa dikelompokkan sebagai berikut: a. periode tahun; dan b. periode bulan. (5) Terhadap perpanjangan jangka waktu Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
penilaian ulang untuk menentukan nilai Sewa riil yang harus dibayarkan penyewa. (6) Dalam hal periode Sewa telah berakhir namun permohonan perpanjangan jangka waktu Sewa belum mendapatkan persetujuan, penyewa dapat memanfaatkan aset terlebih dahulu. (7) Atas pemanfaatan aset terlebih dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan Sewa dengan tarif yang sama dengan periode sebelumnya ditambah dengan kekurangan pembayaran berdasarkan persetujuan perpanjangan jangka waktu Sewa.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 114 diubah, sehingga Pasal 114 berbunyi sebagai berikut:
