PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-06-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 78
(1) Berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal, Menteri menyampaikan usul penyertaan modal negara kepada PRESIDEN. (2) Pelaksanaan penyertaan modal negara dengan Aset Properti dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
- Ketentuan Pasal 84 ditambahkan 3 (tiga) ayat setelah ayat (4) yakni ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), sehingga Pasal 84 berbunyi sebagai berikut:
