PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-06-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 77
Biaya Penilaian Aset Properti oleh Penilai Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b menjadi beban Badan Usaha Milik Negara atau badan hukum lainnya yang didalamnya terdapat kepemilikan negara sebagai calon penerima penyertaan modal negara berupa Aset Properti.
- Ketentuan Pasal 78 diubah, sehingga Pasal 78 berbunyi sebagai berikut:
