PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-06-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 114
(1) Pengelolaan Aset Saham meliputi: a. menghadiri dan mengambil keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham; b. meminta pembayaran atas dividen saham atau hasil likuidasi; c. penjualan; d. penyertaan modal negara; e. penilaian, dan/atau f. Penatausahaan. (2) Pengelolaan Aset Saham dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar perusahaan, perjanjian antar pemegang saham dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antara paragraf 4 dan paragraf 5, disisipkan 1 (satu) paragraf yakni paragraf 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf IVA Penyertaan Modal Negara
Di antara Pasal 118 dan Pasal 119 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 118A, Pasal 118B dan Pasal 118C, sehingga berbunyi sebagai berikut:
