PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-06-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 118A
(1) Aset Saham dapat ditetapkan sebagai penyertaan modal negara pada Badan Usaha Milik Negara atau badan hukum lainnya yang didalamnya terdapat kepemilikan negara. (2) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pertimbangan bahwa Aset Saham lebih optimal apabila dikelola Badan Usaha Milik Negara atau badan hukum lainnya yang didalamnya terdapat kepemilikan negara, baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk.
