Pasal 73
(1) Penetapan Status Penggunaan Aset Properti dilakukan olehDirektur Jenderal untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pada Kementerian/Lembaga. (2) Penetapan Status Penggunaan Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didasarkan pada permohonan tertulis dari pimpinan Kementerian/Lembaga kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Direktorat melakukan penelitian atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (3a) Dalam proses penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat dapat memaparkan terkait kondisi Aset Properti kepada Kementerian/Lembaga. (3b) Dalam hal setelah dilakukan pemaparan terkait kondisi aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) Kementerian/Lembaga bersedia menerima Aset Properti, pimpinan Kementerian/Lembaga menandatangi surat penyataan kesediaan menerima aset Properti (4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau surat pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b): a. dalam hal permohonan Penetapan Status Penggunaan disetujui, Direktur Jenderal MENETAPKAN keputusan mengenai Penetapan Status Penggunaan; atau b. dalam hal permohonan Penetapan Status Penggunaan tidak disetujui, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pimpinan Kementerian/Lembaga. (5) Penetapan Status Penggunaan Aset Properti dilakukan dalam kondisi fisik dan/atau dokumen sebagaimana adanya (as is) termasuk segala biaya tertunggak atas Aset Properti menjadi tanggung jawab pemohon. (6) Penetapan Status Penggunaan Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditindaklanjuti dengan pembuatan berita acara serah terima Aset Properti antara Direktur atas nama Direktur Jenderal dan pimpinan Kementerian/Lembaga. (6a) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani paling lama 6 (enam) bulan sejak Penetapan Status Penggunaan Aset Properti. (7) Hal lain mengenai Penetapan Status Penggunaan Aset Properti yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 75 diubah, sehingga Pasal 75 berbunyi sebagai berikut:
