Pasal 72
(1) Hibah Aset Properti dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/ daerah/ desa. (1a) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan kepada Pemerintah Daerah/Desa. (2) Permohonan hibah atas Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Direktorat melakukan penelitian atas permohonan hibah atas Aset Properti. (4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. dalam hal permohonan hibah dapat disetujui, Direktur Jenderal MENETAPKAN hibah atas Aset Properti; atau b. dalam hal hibah tidak dapat disetujui, Direktur Jenderal menolak permohonan yang diajukan dan menyampaikan surat penolakan kepada pemohon. (5) Penetapan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit memuat: a. identitas penerima hibah; b. rincian Aset Properti yang dihibahkan; dan
c. tujuan pemberian hibah. (6) Direktur Jenderal menyampaikan penetapan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a kepada Kantor Pertanahan untuk dicatatkan dalam buku tanah, termasuk menyampaikan harus adanya persetujuan Menteri dalam hal Aset Properti yang telah dihibahkan tersebut akan dipindahtangankan kepada pihak lain. (7) Aset Properti yang dihibahkan harus digunakan sesuai tujuan pemberian hibah, termasuk tidak diperbolehkan untuk dimanfaatkan oleh pihak lain. (8) Penerima hibah melaporkan penggunaan Aset Properti yang telah dihibahkan sesuai tujuan pemberian hibah secara periodik setiap tahun. (9) Dalam hal Aset Properti tidak digunakan sesuai tujuan pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka persetujuan hibah menjadi batal dan penerima hibah mengembalikan Aset Properti yang telah dihibahkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (10) Dalam hal penerima hibah tidak mengembalikan Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (9), maka penerima hibah membayar kompensasi sebesar Nilai Wajar Aset Properti pada saat tidak digunakan sesuai dengan tujuan pemberian hibah. (11) Dalam hal penerima hibah tidak membayar kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Direktur Jenderal menarik kembali Aset Properti yang telah dihibahkan. (12) Penetapan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditindaklanjuti dengan perjanjian hibah dan berita acara serah terima Aset Properti dari Direktur atas nama Direktur Jenderal kepada penerima hibah. (13) Perjanjian hibah dan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (12) ditandatangani paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan hibah.
- Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 73 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b), dan di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6a), sehingga Pasal 73 berbunyi sebagai berikut:
